JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perkuat kolaborasi dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor untuk mendorong kemajuan koperasi di era digitalisasi ini.
Komitmen itu juga diwujudkan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pada hari Koperasi (Harkop), Rabu (12/7) kemarin, Dekopinda menggelar syukuran dan doa bersama yang juga diisi oleh pemaparan tentang kewirausahaan.
Doa bersama yang diadakan di Gedung Dekopinda Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Gang Pelita 1 Nomor 1, RT.04 RW 08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu dihadiri oleh Pemkot Bogor dan koperasi, baik yang ada di instansi pemerintah, instansi swasta, UMKM, pedagang dan sebagainya.
Ketua Dekopinda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Hari Koperasi yang juga nantinya akan dilanjutkan oleh pameran produk UMKM besutan dari koperasi-koperasi di Kota Bogor.
“Jadi kegiatan itu mengawali Harkop tingkat Kota Bogor, karena selain melakukan pembinaan dalam kegiatan RAT, kemudian memfasilitasi untuk tahap demi tahap untuk kemajuan dan berkembangnya koperasi,” ungkapnya dikutip Kamis, 13 Juli 2023.
Ia mengaku, hingga kini Dekopinda juga terus membuat jaringan agar bisa menjadi kekuatan besar.
Menurutnya, dalam menjalankan aktivitasnya koperasi memiliki prinsip-prinsip yang dijalankan. Di antaranya sukarela, demokrasi, transparansi, adil dan menjadi solusi untuk kesejahteraan.
Dalam prinsip sukarela, sambung Ade, koperasi hadir dengan memberikan ide-ide segar untuk kepentingan anggotanya.
Dari sisi demokratis dan transparansi, Dekopinda bersama Pemkot melakukan pelatihan pembinaan untuk melakukan digitalisasi laporan, sehingga aksesnya bisa dibuka oleh seluruh anggota.
“Koperasi menjadi solusi kesejahteraan ini adalah bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi memiliki usaha ril baik jasa maupun produk yang juga untuk kesejahteraan,” tuturnya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinKUKM Dagin) Kota Bogor, Ali Susanto menilai, saat ini koperasi merupakan pelaku ekonomi dalam mensejahterakan anggotanya secara khusus dan umumnya masyarakat luas.
Terlebih Kota Bogor sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.